Deklarasi Anti Syi'ah
Kemarin Deklarasi Anti Syi'ah yang diikut sertakan oleh ratusan ulama dan ribuan orang yang menghadirinya semoga menjadi bahan pelajaran yang bisa kita ambil dan dijadikan uswah. beberapa pendapat para ulama pun tak kalah menjadi bahan perbincangan orang-orang saat ini.
Deklarasi Anti Syiah Menyalahi UUD 1945 dan Menentang Fatwa Ulama
Gerakan
Anti Syiah yang disuarakan pada Minggu, 20 April 2014, di Markaz Forum
Ulama Umat Indonesia (FUUI) Masjid Al-Fajr, Jalan Cicagra Bandung,
menuai kritik dari berbagai kalangan.
Di antaranya adalah ulama dari Nahdlatul
Ulama (NU) KH Alawi Nurul Alam Al-Bantani menyebut acara FUUI yang
diketuai oleh Athian Ali Dai itu sebagai upaya provokasi pada masyarakat
awam untuk membenci saudara Muslim lainnya yang mengikuti Syiah sebagai
mazhabnya.
“Semua pembicara dari Wahabi, tak satu pun ulama Ahlu Sunnah,” kata kiai muda yang menjabat Tim Aswaja Center LTM PBNU.
Sebelumnya, KH Umar Shihab menyebut
kehadiran anggota MUI (Majelis Ulama Indonesia) dalam deklarasi sebagai
illegal karena tidak mendapat restu dari Ketua Umum MUI Pusat.
Begitu juga dengan Abdi Suherman dari komunitas Al-Muntazar menyatakan bahwa deklarasi tersebut melanggar UUD 1945 dan nilai-nilai Pancasila.
“Karena semua warga Indonesia memiliki hak beragama,” kata Abdi, juru bicara komunitas Al-Muntazar.
Menurut Abdi, pernyataan yang
menyebutkan anti mazhab tertentu yang dilakukan secara luas di hadapan
publik merupakan pelanggaran hukum dalam kategori pidana kebencian dan
pelakunya harus ditindak secara hukum.
Deklarasi FUUI tentang Syiah bisa dikatakan telah
menyalahi pernyataan ulama dan cendekiawan Muslim Dunia dalam konferensi
internasional di Jordania yang menghasilkan Risalah Amman. Salah satu isinya berbunyi:
"Siapa saja yang mengikuti dan menganut salah satu dari empat
mazhab Ahlus Sunnah (Syafi’i, Hanafi, Maliki, Hanbali), dua mazhab
Syiah (Ja’fari dan Zaydi), mazhab Ibadi dan mazhab Zhahiri adalah
Muslim. Tidak diperbolehkan mengkafirkan salah seorang dari
pengikut atau penganut mazhab-mazhab yang disebut di atas. Darah,
kehormatan dan harta benda salah seorang dari pengikut/penganut
mazhab-mazhab yang disebut di atas tidak boleh dihalalkan.
Lebih lanjut, tidak diperbolehkan
mengkafirkan siapa saja yang mengikuti akidah Asy’ari atau siapa saja
yang mengamalkan tasawuf (sufisme). Demikian pula, tidak diperbolehkan
mengkafirkan siapa saja yang mengikuti pemikiran Salafi yang sejati.
Sejalan dengan itu, tidak diperbolehkan mengkafirkan kelompok Muslim
manapun yang percaya pada Allah, mengagungkan dan mensucikan-Nya,
meyakini Rasulullah (saw) dan rukun-rukun iman, mengakui lima rukun
Islam, serta tidak mengingkari ajaran-ajaran yang sudah pasti dan
disepakati dalam agama Islam.
Ada jauh lebih banyak kesamaan dalam
mazhab-mazhab Islam dibandingkan dengan perbedaan-perbedaan di antara
mereka. Para pengikut/penganut kedelapan mazhab Islam yang telah
disebutkan di atas semuanya sepakat dalam prinsip-prinsip utama Islam
(ushuluddin)."
Kemudian ada pula deklarasi Makkah, deklarasi Bogor, deklarasi Depok, deklarasi Persatuan Umat Islam di Makassar, dan Kesepakatan Ormas Islam Indonesia.
Sejumlah ulama dan perwakilan umat Islam yang
tergabung di dalamnya menyatakan Syiah sebagai Islam dan larangan
menyesatkan mazhab-mazhab Islam, termasuk Sunni dan Syiah.
Sebagai tambahan, berikut ini fatwa ulama dan
cendekiawan Islam Indonesia yang menyatakan bahwa Syiah itu Islam dan
tidak sesat:
Prof.Dr.M. Quraish Shihab (Penulis Tafsir Al-Mishbah dan Mantan Menteri Agama RI):
“Isu pertentangan sunni-syiah sudah usang. Masih terlalu banyak problem besar yang muncul seiring perkembangan zaman yang harus dipikirkan umat Islam ketimbang menghabiskan waktu mempertengkarkan soal sunni-syiah.”
“Isu pertentangan sunni-syiah sudah usang. Masih terlalu banyak problem besar yang muncul seiring perkembangan zaman yang harus dipikirkan umat Islam ketimbang menghabiskan waktu mempertengkarkan soal sunni-syiah.”
KH.Alie Yafie (Mantan Pengurus MUI Pusat):
“Dengan tergabungnya Iran yang mayoritas bermazhab syiah sebagai negara Islam dalam wadah OKI tersebut, berarti Iran diakui sebagai bagian dari Islam.”
“Dengan tergabungnya Iran yang mayoritas bermazhab syiah sebagai negara Islam dalam wadah OKI tersebut, berarti Iran diakui sebagai bagian dari Islam.”
KH.Umar Shihab (Ketua MUI Pusat Bidang Ukhuwwah):
“Syiah bukan ajaran sesat. Baik sunni maupun syiah tetap diakui konferensi ulama Islam internasional sebagai bagian dari Islam.”
“Syiah bukan ajaran sesat. Baik sunni maupun syiah tetap diakui konferensi ulama Islam internasional sebagai bagian dari Islam.”
Dr.Muhammad Zain (Litbang Kementerian Agama RI):
“Syiah bukan musuh bagi sunni. Begitu sebaliknya, sunni bukan musuh bagi syiah. Umat Islam saat ini lebih cerdas dalam melihat perbedaan.”
“Syiah bukan musuh bagi sunni. Begitu sebaliknya, sunni bukan musuh bagi syiah. Umat Islam saat ini lebih cerdas dalam melihat perbedaan.”
Prof.Dr.Din Syamsuddin (Ketua Umum MUI Pusat):
“Tidak ada beda sunni dan syiah. Dialog
merupakan jalan yang paling baik dan tepat guna mengatasi perbedaan
aliran dalam keluarga besar sesama muslim.”
KH.Said Agil Siradj (Ketua Umum PB NU):
“Ajaran syiah tidak sesat dan termasuk
Islam seperti halnya sunni. Di universitas di dunia mana pun tidak ada
yang menganggap syiah sesat.”
Prof.Dr.Komaruddin Hidayat (Rektor UIN Jakarta):
“Syiah merupakan bagian dari sejarah
Islam dalam perebutan kekuasaan, dari masa sahabat, karenanya akidahnya
sama, al-qurannya, dan nabinya juga sama.”
Prof.Dr.Azyumardi Azra (Sejarawan dan Guru Besar UIN Jakarta):
“Syiah adalah bagian integral dari umat Islam
dan tidak ada perbedaan yang prinsipil dan fundamental dalam syiah dan
sunni, kecuali masalah kepemimpinan politik. Fatwa haram atau sesat
syiah itu tidak diperlukan, baik secara teologis, ibadah dan fiqih
karena pertaruhannya ukhuwah Islamiyah di Indonesia.”
Dr.Zuhdi (Dewan Tabligh PP Muhammadiyah):
“Syiah adalah bagian tak terpisahkan dari
Islam. Saya tegaskan bahwa secara resmi PP Muhammadiyah tak pernah
menyesatkan Syiah.”
M. Qasim Mathar ( Guru Besar UIN Alauddin Makassar):
“Bahwa perbedaan ada, itu ditemukan pada
cabang dan ranting ajaran. Misalnya, dalam soal doa dan wirid, akan ada
perbedaan antara Muhammadiyah dan NU, walaupun keduanya sama-sama Sunni.
Tentu tidak boleh dikatakan bahwa salah satunya bukan Sunni, apalagi
bukan Islam. Perbedaan pada bagian yang bukan pokok, itulah yang
menyebabkan mereka disebut Sunnah, Syiah dan Ahmadiyah. Menyebut salah
satunya sebagai bukan Islam menunjukkan kedangkalan pengetahuan.
Tegasnya, Sunnah, Syiah dan Ahmadiyah, ketiganya adalah Islam. Karena
itu mereka biasa juga disebut muslim Sunnah, muslim Syiah, muslim
Ahmadiyah.”
Dr.Zuhairi Misrawi (Cendekiawan PDIP):
“Kalau kita tahu sejarah, kita tak bisa
mengabaikan sumbangsih besar syiah dalam peradaban Islam. Terutama Syiah
Itsna Atsariyah. Yang jadi masalah adalah orang tidak membaca khazanah
syiah. Yang mereka baca hanya literatur yang berpandangan negatif kepada
syiah. Akhirnya kesimpulan yang diambil sangat subjektif.”
KH.Nur Iskandar SQ (Ketua Dewan Syura PPP):
“Kami sangat menghargai kaum Muslimin Syiah.”
Perlu diketahui bahwa gerakan Anti Syiah yang dilancarkan FUUI telah menyimpang dari ajaran Islam, terutama al-Quran dan hadis di bawah ini:
"Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali
(agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan
nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah)
bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu
karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada
di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya.
Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat
petunjuk." (QS Ali Imran [3]:103)
“Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim
lainnya, tidak menzaliminya dan tidak mengecewakannya dan tidak merusak
kehormatan dan nama baiknya." (HR Muslim)
(redaksi@misykat.net)
itu misykat.net webseit syi'ah yah ?
BalasHapuswah makin hebat aja main blogsnya :D